Evaluasi 1
KEPUTUSAN
MENTRI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
Nomor :
75254/A2.I.2/KP/1998
MENTRI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Membaca :
Surat Kepala Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayyan Provinsi
Sumatra Barat No 1142/I08.03/KP-1998 tanggal 16 Februari 1998,tentang usul
pengangkatan sebagai Pengawas Sekolah Menengah dilingkungan Kantor Wilayah
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat.
Menimbang
: a. Bahwa sebagai tindak lanjut dari
pelaksana Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996
tanggal 30 Oktober 1996, di pandang perlu mengangkat dan mengisi lowongan
Pengawas Sekolah di lingkungan kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat.
b.
Bahwa Drs. Burhanudin Tanjung,133323566, Pembina IV/a,Guru Pembina pada SMK
Negri 20 Teluk raya,dengan angka kredit 457.58 memenuhi syarat untuk diangkat
sebagai pengawas sekolah madya di lingkungan kantor Wilayah Depertemen
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat.
Mengingat :
1. Undang undang No.8 thn 1974
dan no.2 thn 1989;
2.
Peraturan Pemerintah No.20 thn 1975 jo no.19 thn 1991 no 3 thn 1980,no 38 thn
1992 dan no 6 thn 1997;
3.
Keputusaan Presiden RI No.44 thn 1974,No 15 thn 1984,jis No.3 thn 1998,no 23
thn 1995 jo no.9 thn 1997,no 113/M thn 1998;
4.
Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 118 thn.1996;
5.Keputusan
Bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara No. 0322/O/1996 dan No.38 tahun 1996;
6.Keputusan
Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0173/O/83, No 031/P/84 dan No.055/P/93;
Memperhatika : 1. Surat Edaran
Kepala BAKN : a.No.12/SE/75,b. No 02/SE/85;
2. Surat Inspektur
Jendral Depdikbud No.R.607/B2/KP.98 tgl 22-4-1998
3. Surat Dirjen
Dikdasmen Depdikbud No. 7334/C1/KP/1998 tgl. 17-7-1998
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Membebaskan sementara Drs. Burhanuddin Tanjung,Nip.133323566, lahir di Koto
Alam 24 November 1942, Pembina. Golongan IV/a, dari jabatannya selaku Guru
Pembina pada SMK Negri 20 Teluk Raya,dengan ucapan terima kasih atas
jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua :
Terhitung mulai tanggal 1 September 1998, mengangkat pegawai Negri Sipil :
Nama
:
Drs. Burhanuddin Tanjung
Nip
:
133323566
Tempat
dan tanggal lahir : Koto
Alam,24 November 1942
Pangkat,Gol,ruang,TMT
: Pembina,IV/a,1 Oktober
1997
Pendidikan
terakhir : Sarjana
IKIP,Jurusan Administrasi Perkantoran
Unit Kerja :
Kantor Wilayah Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat
Dalam jabatan Pengawas sekolah
madya sebagai pengawas rumpun bidag keahlian administrasi perkantoran dengan
jumlah angka kredit 457.56 ;
Ketiga
: Kepada yang
bersangkutan diberikan tunjangan tenaga kependidikan sebagai pengawas sekolah
menengah golongan IV sebesar Rp.456.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu
rupiah) setiap bulan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19
tahun 1997.
Keempat
: Keputusan ini berlaku
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan tugas,dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 31 Agustus1998
Sekretaris
jendral
Nurilahi
Nip
130000000
Tembusan :
1. Kepala BAKN
2.Kepala KPKN di
padang
3.Inspektur
Jendral Depdikbud
4.dirjen
dikdasmen
5.Kepala Kanwil
Depdikbud Provinsi Sumatra Barat
6.Kepala SMK
Negri 20 Teluk Raya
7.Kepala Biro
Kepegawaian Setjen Depdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar